Pendidikan mempunyai peran
sangat penting untuk meningkatkan sumber daya manusia, terlebih di era
globalisasasi ini. Indonesia adalah negara berkembang yang terus melakukan
pembangunan-pembangunan, sangatlah tidak mungkin jikalau pembangunan tersebut
tidak diiringi oleh sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karenanya selalu
timbul permasalahan di bidang pendidikan untuk memperbaiki sumber daya manusia
tersebut. Seperti yang kita ketahui, begitu banyak anak putus sekolah yang
kemudian mencari uang demi sesuap nasi di jalan. Derap langkah pemerintah pun
semakin tegas untuk membentuk berbagai macam karakter generasi penerus bangsa
yang profesional dan berakhlak mulia, meskipun itu belum maksimal.
Untuk
memperbaiki kualitas peserta didik, terlebih dahulu yang harus diperbaiki adalah
kualitas pendidik. Saat ini kualitas guru di Indonesia sangat memprihatinkan.
Sebagian besar guru tidak mempunyai profesionalisme mengajar, bahkan bisa
dikatakan tidak layak untuk mengajar. Tidak sedikit guru yang hanya tamatan SD
atau SMP. Masalah tersebut mungkin terjadi karena beberapa faktor, yang mungkin
salah satunya adalah karena rendahnya tunjangan guru di Indonesia. Oleh karena
itu, pemerintah sedang gencar melakukan
sertifikasi guru untuk lebih menghasilkan tenaga pendidik yang unggul dan
berkompeten dalam disiplin ilmu masing-masing. Namun, tidaklah mudah untuk
menempuh sertifikasi tersebut. Harus dilakukan beberapa tahapan untuk menyeleksi
guru yang memang benar-benar layak untuk sertifikasi dan lebih meningkatakan
kualitas pendidikan di Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Merujuk
UU No.42 (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru
dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjangkewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. 22 istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan
(sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan
sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan
tugas. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
Beberapa
tahun terahkir ini sertifikasi guru telah terlaksana. Namun sayangnya hasil
yang dicapai sangatlah minimun, ternyata tidak semudah yang di bayangkan untuk
benar-benar memajukan pendidikan di Indonesia yang memang sudah lemah dari
awal. Belajar dari pengalaman tersebut seharusnya
pemerintah lebih kektat dalam menyeleksi guru yang akan disertifikasi, jangan
hanya asal-asalan saja. Yang penting sudah lama mengajar bisa disertifikasi.
Namun yang tidak kalah
penting harus diperhatikan adalah penyelesaian masalah
masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi
harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita
tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja,
jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih
rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih
menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di
daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai.
Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan
anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka
menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak
ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari
masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era
global.
Kondisi ideal dalam
bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga
tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal
tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu,
setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia
pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan
antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja
sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul
dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah di Indonesia sangatlah
minim.
Sekolah-sekolah
gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar
yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan
birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya,
sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang
kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga
timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena
sangat memprihatinkan.”
Oleh
karena itu semua harus seimbang antara kebijaksanaan pemerintah, pendidik yang
berkompeten dan peserta didik yang mempunyai tekad kuat belajar untuk
menjadikan Indonesia negara yang mampu bersaing di kancah pendidikan Internasional.
wah, artikelnya bagus dan bermanfaat sob. mksih yah sob atas infonya dan sukses selalu nih sob! :)
BalasHapuspenerjemah bahasa jerman
penerjemah bahasa belanda