WELCOME

S
elamat datang di Blog Saya :)

Minggu, 18 Maret 2012

Masalah Pendidikan Indonesia saat ini


Pendidikan mempunyai peran sangat penting untuk meningkatkan sumber daya manusia, terlebih di era globalisasasi ini. Indonesia adalah negara berkembang yang terus melakukan pembangunan-pembangunan, sangatlah tidak mungkin jikalau pembangunan tersebut tidak diiringi oleh sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karenanya selalu timbul permasalahan di bidang pendidikan untuk memperbaiki sumber daya manusia tersebut. Seperti yang kita ketahui, begitu banyak anak putus sekolah yang kemudian mencari uang demi sesuap nasi di jalan. Derap langkah pemerintah pun semakin tegas untuk membentuk berbagai macam karakter generasi penerus bangsa yang profesional dan berakhlak mulia, meskipun itu belum maksimal.
          Untuk memperbaiki kualitas peserta didik, terlebih dahulu yang harus diperbaiki adalah kualitas pendidik. Saat ini kualitas guru di Indonesia sangat memprihatinkan. Sebagian besar guru tidak mempunyai profesionalisme mengajar, bahkan bisa dikatakan tidak layak untuk mengajar. Tidak sedikit guru yang hanya tamatan SD atau SMP. Masalah tersebut mungkin terjadi karena beberapa faktor, yang mungkin salah satunya adalah karena rendahnya tunjangan guru di Indonesia. Oleh karena itu,  pemerintah sedang gencar melakukan sertifikasi guru untuk lebih menghasilkan tenaga pendidik yang unggul dan berkompeten dalam disiplin ilmu masing-masing. Namun, tidaklah mudah untuk menempuh sertifikasi tersebut. Harus dilakukan beberapa tahapan untuk menyeleksi guru yang memang benar-benar layak untuk sertifikasi dan lebih meningkatakan kualitas pendidikan di Indonesia di tahun-tahun mendatang.
          Merujuk UU No.42 (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjangkewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 22 istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
          Beberapa tahun terahkir ini sertifikasi guru telah terlaksana. Namun sayangnya hasil yang dicapai sangatlah minimun, ternyata tidak semudah yang di bayangkan untuk benar-benar memajukan pendidikan di Indonesia yang memang sudah lemah dari awal. Belajar dari pengalaman tersebut seharusnya pemerintah lebih kektat dalam menyeleksi guru yang akan disertifikasi, jangan hanya asal-asalan saja. Yang penting sudah lama mengajar bisa disertifikasi.
Namun yang tidak kalah penting harus diperhatikan adalah penyelesaian masalah masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.
Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah di Indonesia sangatlah minim.
Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”
          Oleh karena itu semua harus seimbang antara kebijaksanaan pemerintah, pendidik yang berkompeten dan peserta didik yang mempunyai tekad kuat belajar untuk menjadikan Indonesia negara yang mampu bersaing di kancah pendidikan Internasional.

1 komentar: